Banyak Perusahaan di Sikka tak Beri Jaminan Sosial

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Banyak erusahaan skala kecil maupun manengah di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, masih belum memberikan  jaminan sosial berupa jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

“Rata-rata pekerja informal belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk juga perusahaan pekerja formal,” kata kepala Disnakertrans kabupaten Sikka, Gerrmanus Goleng, Tabu (29/1/2020).

Tetapi, katanya, perusahaan pekerja formal hanya beberapa saja yang belum, dan meskipun sudah memberikan jaminan sosial, namun ada juga yang menunggak.

Dia mencontohkan, misalnya perusahaan melaporkan data karyawan tidak sesuai, jumlah karyawan 50 orang, tetapi yang dilaporkan hanya 30 orang, sementara yang lain tidak dilaporkan dan tidak dibayar jaminan sosialnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sikka, Germanus Goleng, saat ditemui di gedung DPRD Sikka, Jumat (29/1/2020). -Foto: Ebed de Rosary

“Memang masih ada trik-trik seperti itu yang dibuat perusahaan. Ketika kita mendapatkan itu, kita mengimbau perusahaan agar taat aturan dan harus segera melaporkan secara benar,” ungkapnya.

Setiap tahun, kata Germanus, perusahaan wajib memberikan laporan perusahaannya soal apakah perusahaan masih eksis, berapa jumlah karyawan dan upahnya. Sehingga, datanya ada di Disnakertrans dan dinas mengetahui bila terjadi permasalahan.

“Kami selalu mengimbau perusahaan agar memberikan jaminan sosial, tapi terkadang ada pekerja di toko yang hanya bekerja satu dua bulan lalu berhenti bekerja. Ini yang sulit,” ungkapnya.

Lihat juga...