Banyak Perusahaan di Sikka tak Beri Jaminan Sosial
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Banyak erusahaan skala kecil maupun manengah di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, masih belum memberikan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
“Rata-rata pekerja informal belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk juga perusahaan pekerja formal,” kata kepala Disnakertrans kabupaten Sikka, Gerrmanus Goleng, Tabu (29/1/2020).
Tetapi, katanya, perusahaan pekerja formal hanya beberapa saja yang belum, dan meskipun sudah memberikan jaminan sosial, namun ada juga yang menunggak.
Dia mencontohkan, misalnya perusahaan melaporkan data karyawan tidak sesuai, jumlah karyawan 50 orang, tetapi yang dilaporkan hanya 30 orang, sementara yang lain tidak dilaporkan dan tidak dibayar jaminan sosialnya.

“Memang masih ada trik-trik seperti itu yang dibuat perusahaan. Ketika kita mendapatkan itu, kita mengimbau perusahaan agar taat aturan dan harus segera melaporkan secara benar,” ungkapnya.
Setiap tahun, kata Germanus, perusahaan wajib memberikan laporan perusahaannya soal apakah perusahaan masih eksis, berapa jumlah karyawan dan upahnya. Sehingga, datanya ada di Disnakertrans dan dinas mengetahui bila terjadi permasalahan.
“Kami selalu mengimbau perusahaan agar memberikan jaminan sosial, tapi terkadang ada pekerja di toko yang hanya bekerja satu dua bulan lalu berhenti bekerja. Ini yang sulit,” ungkapnya.
Dewan pengupahan di Sikka belum ada, karena hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di Sikka masih berada di bawah provinsi, sehingga standar upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada 2019, terang Germanus, dinasnya menargetkan menyelesaikan 30 kasus perselisihan perburuhan, tetapi yang mengadu 48 kasus dan sudah diselesaikan 45 kasus, dan 2 kasus dilimphakan ke provinsi untuk diselesaikan.
“Untuk 2020 sudah lima kasus yang dilaporkan, termasuk dua kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di RS St. Elisabeth Lela,” terangnya.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka dalam rapat pendapat di DPRD Sikka, meminta DPRD Sikka meminta pemerintah agar segera mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi tenaga kontrak daerah, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Alvianus Ganggung, ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka, meminta DPRD Sikka dan Disnakertrans untuk lebih memperkuat pengawasan dan sistem monitoring terhadap perusahaan.
“DPRD dan Disnakertrans harus memonitor perusahaan yang belum mengantongi izin dan mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan, dan belum memiliki perjanjian kerja,” pintanya.
GMNI Sikka juga mengutuk keras tindakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan PHK terhadap karyawannya tanpa adanya kejelasan alasan.
Dirinya juga meminta agar DPRD Sikka dan Disnakertrans bisa memfasilitsi tenaga kerja, agar memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang dapat menunjang skill dan keahlian tenaga kerja tersebut.