MK Tolak Uji Materi KUHAP karena tak Jelas
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam putusan, uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan.
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, menegaskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pembacaan putusan di ruang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Dalam pertandingan hukum, mahkamah menyebutkan Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 8 November 2019, yang diterima Mahkamah pada 14 November 2019, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 76/PUU-XVII/2019 pada 25 November 2019. Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 2 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon.
“Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonannya. Secara khusus, Mahkamah menasihatkan agar
Pemohon memperjelas permohonannya, dan memberikan uraian yang jelas dan tegas mengenai apa yang menjadi objek permohonan sebenarnya. Karena dalam uraian permohonan, alasan permohonan tidak menguraikan mengenai inkonstitusionalitas Pasal yang diajukan, namun keberatan terhadap Surat Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” jelas Hakim Konsitusi, Manahan MP Sitompul, saat membacakan pertandingan hukum.
Menurut Manahan, Pemohon berusaha mengaitkan surat tersebut dengan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 87 dan Pasal 88 KUHP, yang dijadikan objek dalam permohonan. Namun, tidak ada uraian dalam alasan permohonan mengenai argumentasi inkonstitusionalitas masing-masing pasal yang dimohonkan pengujiannya.
“Terhadap hal tersebut, Mahkamah pun telah menyarankan agar Pemohon berkonsultasi dengan pihak yang memahami tata cara membuat dan mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,” ujarnya.
Berkenaan dengan syarat permohonan, Pasal 31 ayat (1) UU MK menyatakan, “Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat Pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Mekanisme tersebut kemudian diuraikan kembali dalam Pasal 51A ayat (2) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005), yang pada pokoknya menyatakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus dengan sistematika.
“Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon, atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat: a. Identitas Pemohon, meliputi: Nama, Tempat tanggal lahir/umur, Agama, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Alamat Lengkap, Nomor telepon/ faksimili/telepon selular/e-mail jika bila ada,” ungkapnya.
Setelah mencermati permohonan Pemohon dengan saksama, sebut Manahan, walaupun Pemohon telah menyampaikan surat yang oleh Pemohon disebut “Perbaikan Permohonan” bertanggal 10 Desember 2019 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Desember 2019, ternyata dalam “Perbaikan Permohonan” tersebut tidak terdapat perbaikan terhadap sistematika permohonan maupun kejelasan uraian terhadap objek permohonan.
“Kalau pun dalam “perbaikan permohonan” halaman 3 sampai dengan15 terdapat “alasan-alasan”, namun tidak menggambarkan alasan atau posita sebagaimana layaknya permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Demikian juga dengan petitum Pemohon, juga tidak menguraikan dengan jelas apa sesungguhnya yang diminta oleh Pemohon yang relevan dengan kewenangan Mahkamah,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Manahan, permohonan tersebut tidak memenuhi unsur atau syarat yang seharusnya terdapat pada permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Karena berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan lebih lanjut,” sebutnya.