Perubahan Nomenklatur Kecamatan dan Desa di DIY Tak Berdampak Pada KTP
Selanjutnya, nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi Panewu dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi Mantri Pamong Praja. Adapun sekretaris camat menjadi Panewu Anom dan di tingkat kota menjadi Mantri Anom. Selain itu, untuk nomenklatur jabatan di bawahnya juga ada perubahan, mulai dari sie pemerintahan menjadi jawatan praja, hingga sie ketentraman dan ketertiban yang menjadi jawatan keamanan.
Nomenklatur desa di tingkat kabupaten berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan kelurahan di tingkat Kota Yogyakarta tidak ada perubahan. Selain desa dan kecamatan, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan mengalami perubahan. Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Untuk menerapkannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY perlu menuntaskan perda yang akan menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kelembagaan desa dan kecamatan. Diharapkan sudah mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2020 mendatang. “Yang paling siap Kulon Progo, kemudian Kabupaten Sleman dijanjikan dibahas pada periode DPRD yang baru 2019-2024,” jelasnya. (Ant)