Polisi Tangkap Oknum Kades Pelaku Pungli di Malang

MALANG – Kepolisian Resor Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), yang melakukan pungutan liar terhadap warga desa untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah.

Kasat Reskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa Kepala Desa Ngadireso meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.

“Didasarkan keluhan warga, menyatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah. Namun untuk penyelesaian tersebut, kepala desa meminta uang,” kata Tiksnarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019).

Tiksnarto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhrinya disepakati besaran uang senilai Rp20 juta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso, pada saat menerima uang tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

“Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan,” ujar Tiksnarto.

Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.

Lihat juga...