Pencairan Dana Desa Tahap Tiga di Sikka Terkendala SPJ

Editor: Koko Triarko

Sebenarnya, kata Fitri, 49 desa yang sudah memasukkan SPJ sudah mencairkan dana desanya. Tetapi, karena harus menunggu hingga memenuhi persyaratan minimal 75 persen dari jumlah desa yang mendapatkan dana, maka dana tahap ke tiga tetap belum bisa dicairkan.

Menurut Fitri, desa terbanyak yang belum memasukkan SPJ tahap ke dua berada di kecamatan Hewokloang, Nita, Kangae serta Kewapante. Rata-rata di setiap kecamatan masih ada yang belum memasukan SPJ.

“Bupati Sikka juga membuat surat penugasan kepada para camat dan surat teguran kepada para kepala desa. Saya tidak bisa melangkahi kewenangan camat, sebab harusnya melalui camat terlebih dahulu,” tuturnya.

Fitri mengatakan, pihaknya tidak bisa menerjunkan staf dinas PMD Sikka ke desa, karena masih sibuk dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Yulius Herta Arjunto, Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan menjelaskan, sesuai Surat Bupati Sikka 2016, penyerahan SPJ ke Dinas PMD harus pada setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Setelah dilakukan evaluasi, kata Yulius, kendalanya adalah pemahaman perangkat desa, bahwa pelaksanaan kegiatan selesai 100 persen terlebih dahulu baru dilaporkan SPJ-nya.

“Mestinya tidak dan setiap akhir bulan bendahara desa segera melaporkan penggunaan dana desa, sehingga bisa diinput untuk dilaporkan. Seminggu ini kita kuatkan pemahamannya, agar minggu depan pencairan dana desa tahap ke tiga sudah bisa dilakukan,” harapnya.

Lihat juga...