Pencairan Dana Desa Tahap Tiga di Sikka Terkendala SPJ

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Dari 147 desa yang ada di 21 kecamatan di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, baru 49 desa yang sudah memasukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sehingga pencairan dana desa tahap ke tiga belum bisa dilakukan.

“Untuk pencairan dana desa tahap ke dua, sebanyak 104 desa dan yang baru memasukkan SPJ baru 49 desa. Masih banyak sekali desa yang belum memasukkan SPJ,” ungkap Fitrinita Kristiani, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka, Rabu (6/11/2019).

Dikatakan Fitri, untuk tahap pertama saja dari 123 desa sudah mencairkan dana desa, namun ada 21 desa yang belum menyerahkan SPJ.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, saat ditemui pada Rabu (6/11/2019). -Foto: Ebed de Rosary

Untuk itu, Dinas PMD Sikka telah mengadakan rapat koordinasi dengan pendamping desa, untuk segera mendampingi dan memfasilitasi desa untuk percepatan SPJ, atas pelaksanaan kegiatan dana  desa tahap pertama dan ke dua.

“Kendalanya pemahaman kepala desa dan perangkatnya soal PMJ yang terbiasa kerja manual. Misalnya 10 kegiatan, tunggu sampai 10 kegiatan selesai baru SPJ dibawa ke Dinas PMD Sikka,” ungkapnya.

Fitri menyebutkan, saat ini sudah bulan November, namun dana tahap ke tiga belum bisa dicairkan. Padahal, waktu hanya tersisa dua bulan saja.

Ia berharap, dengan adanya rapat koordinasi yang dilaksanakan, pendamping desa sudah segera turun sehingga diharapkan pada Jumat (8/11) semua SPJ sudah dimasukkan.

“Kalau SPJ sudah dimasukkan, maka pada Senin (11/11) pencairan dana desa tahap ke tiga sudah bisa dilakukan,” terangnya.

Lihat juga...