Limbah Medis di Sumbar Capai 5,2 Ton per Hari

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PADANG — Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat mencatat limbah B3 medis yang dihasilkan dari 2.839 fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh daerah mencapai 5,2 ton lebih per harinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah mengatakan, selama ini limbah medis B3 dari Sumatera Barat dikirim ke Pulau Jawa untuk dilakukan pemusnahan, karena daerah tersebut belum memiliki lokasi pengelolaan.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kementerian LHK, Bappenas pada 2019 mengusulkan majar project RPJMN 2020-2024 bidang prioritas nasional membangun lingkungan hidup meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Majar project dilakukan berdasarkan skema waktu diagram proses RPJMN sesuai PP No. 40 Tahun 2006. Saat ini Bappenas mengusulkan mayor project sebanyak 38 project yang akan dimulai pada 2020.

“Jadi ada 5 provinsi yang masuk, selain ada Sumatera Barat, juga ada Nanggroh Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sekarang kita tengah menentukan lokasi untuk dibangun lokasi pengelolaan limbah B3 medis ini,” katanya, Senin (25/11/2019).

Siti Aisyah juga menyebutkan dalam menentukan lokasi pengelolaan limbah medis itu, akan dibagi kewenangannya antara kewenangan Pemprov Sumatera Barat dengan Kementerian LHK. Untuk pembangunan dan pelatihan SDM dihendel oleh Kementerian LHK, sementara untuk kewenangan dari Pemprov Sumatera Barat ada soal Amdal, izin, dan beberapa poin lainnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengakui bahwa limbah medis B3 merupakan salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan.

Dikatakannya, berdasarkan data, di Sumatera Barat ada 2.839 fasilitas pelayanan kesehatan, yang terdiri atas 77 unit Rumah Sakit, 269 unit Puskesmas, 931 Puskesmas pembantu dan 1.562 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya.

“Syukur Kementrian LHK menetapkan Sumatera Barat masuk dalam rencana pembuangan lokasi pengelolaan limbah medis pada tahun 2020. Jadi tahun ini kita menetapkan lokasi yang cocok untuk pengelolaan limbah medis itu,” ucapnya.

Nasrul mengatakan bahwa selama ini dari sekian fasyankes harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengirim limbah medis tersebut. Bahkan lebih sulit memenuhi ketentuan teknik pengelolaan, mengingat ada batasan limbah harus musnah 2 X 24 jam.

“Kita menyadari bahwa ketentuan pengelolaan limbah medis B3 ini dibuat bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun personil pengelolanya. Makanya tidak bisa sembarangan melakukan pemisahannya,” katanya lagi.

Wagub Sumatera Barat berharap limbah medis B3 yang ada di fasyankes di Sumatera Barat dapat diolah sendiri. Sehingga biaya pengelolaan limbah medis dapat lebih ekonomis. Selain itu, pelaksanaan pengelolaan juga dapat efektif dan lebih mudah untuk diawasi.

Lihat juga...