Ribuan Kubik Kayu Ilegal Senilai Rp6 Miliar, Diamankan KLHK
SAMARINDA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan ribuan kubik kayu ilegal senilai Rp6 miliar dalam operasi yang dilaksanakan di tiga wilayah di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, menjelaskan operasi yang dilaksanakan dalam upaya untuk penyelamatan Sumber Daya Alam khususnya hutan kayu di Provinsi Kaltim.
“Operasi peredaran hasil hutan ilegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu ilegal secara masif dari Kab. Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu,” kata Sustyo kepada awak media di Samarinda, Senin (25/11/2019).
Dalam operasi yang dilaksanakan sejak 20 November 2019 tersebut, pihaknya telah mengamankan lebih dari 1.300 m3 Kayu berjenis Ulin dan Meranti.
“Kayu tersebut kita amankan di enam gudang penampungan kayu yang dimiliki oleh perusahaan (TPT- KO) UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.
Menurut Suatyo, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah.
Saat ini Barang Bukti kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran serta 6 truk Fuso dan 1 truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personel SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa mengantisipasi kejahatan seperti ini tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.