Kepala Bappeda Mimika Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

Sejauh ini sebagian kerugian negara, sekira sebanyak Rp507 juta, telah dikembalikan. Dana yang dikembalikan hasil dari pengembalian para pejabat dan staf Bappeda Mimika, yang ikut terlibat dalam kegiatan monev tersebut. Sebagian kerugian negara yang lain telah digunakan oleh ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 KUHP. (Ant)

Lihat juga...