Kepala Bappeda Mimika Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

TIMIKA – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika nonaktif, SM, terancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

SM terlibat dalam korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2016. Selain SM, dua stafnya yaitu YE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan MNM selaku Bendahara, juga terancam hukuman pidana serupa. Waka Polres Mimika, Kompol I Nyoman Punia, mengatakan, berkas perkara korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.

“Para tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Timika sejak Jumat (8/11/2019) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Kompol Nyoman, Sabtu (9/11/2019).

Tercatat, penyidikan kasus tersebut memakan waktu lebih dari dua tahun. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik memeriksa sedikitnya 88 orang saksi, dan mengumpulkan 207 barang bukti. Sesuai pemeriksaan BPKP Provinsi Papua, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.628.044.559.

Pada 2016, SM selaku Kepala Bappeda Mimika diketahui dua kali menerima anggaran dengan total mencapai Rp2,4 miliar dari YE selaku PPTK. Anggaran untuk menggelar kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan proyek-proyek fisik dan non fisik pada 18 distrik (kecamatan) di Mimika.

Namun dalam prakteknya, kegiatan tersebut hanya berlangsung pada beberapa distrik di wilayah Kota Timika, itupun sebagian dokumennya bersifat fiktif. “Kalau di distrik wilayah pedalaman dipalsukan semua. Yang paling gampang itu memanipulasi tiket yang dikeluarkan maskapai pesawat dan pelabuhan. Tiket dibuat fiktif. Contohnya tiket pesawat ke daerah terpencil itu tidak ada, jadi fiktif. Kita panggil dari maskapai, setelah diperiksa ternyata itu fiktif. Dari pelabuhan kita periksa, itu fiktif,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Lihat juga...