Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menunjuk 11 lembaga akreditasi penyelenggara umrah, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jemaah.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) siang.
Nizar mengatakan, pihaknya sudah menunjuk 11 lembaga yang berwenang mengakreditasi penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pelimpahan kewenangan dilakukan di Jakarta dengan menyerahkan surat keterangan penujukan kepada masing-masing perwakilan lembaga akreditasi (LA) PPIU.
“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” tutur Nizar.
Ada pun 11 lembaga akreditasi, PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT Tuv Nord Indonesia, PT Intertek Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT Bureau Versitas Indonesia, PT Chesna dan PT Inti Multima Seritifkasi.
Dia berpesan kepada perwakilan LA PPIU, agar bekerja secara profesional dan amanah.
“Kinerja lembaga akreditasi akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” ujarnya.
Ditjen PHU terus melakukan pembinaan kepada PPIU, agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat. Dia juga bakal memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU.
“Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, PPIU agar berkualitas dalam penyelenggaraan umrah,” pungkasnya.
Sedangkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, menjelaskan penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah. Karena baru petamakali dilakukan. Selama ini, proses pembinaaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Dithen PHU.
Selain itu, ke depan proses akreditasi dilakukan lembaga profesional dan diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.
“Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018, atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ke tiga ini,” ujarnya.