DPR Minta Kementerian/Lembaga Kaji Ekspor Karang
JAKARTA — Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji berbagai dampak peredaran atau perdagangan karang hias baik yang berasal dari alam maupun transplantasi.
“Kita tidak menyimpulkan diperbolehkan atau tidak, bikin saja kajian dari sisi aspek ekonominya, kontribusi ekspor karang dan ikan yang hidup di sekitar karang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi dalam rapat dengar pendapat bersama KKP, KLHK, dan LIPI di DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, komisi IV juga meminta KKP untuk kembali memberikan pelayanan penerbitan sertifikat kesehatan dalam peredaran atau perdagangan karang hias baik yang berasal dari alam maupun transplantasi, namun setelah dilakukan kajian secara holistik bersama-sama dengan KLHK dan LIPI selambat-Iambatnya pada pertengahan Desember 2019.
Permintaan itu, lanjut dia, untuk mendukung pencapaian target realisasi ekspor dalam rangka peningkatan devisa serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga untuk meningkatkan iklim usaha pemanfaatan dan peredaran atau perdagangan karang hias.
“Kecenderungan saya pribadi untuk tidak dilakukan eksploitasi, mempertahankan karang sehingga melahirkan ikan-ikan terbaik. Kalau ingin banyak ikan rumahnya harus bagus,” katanya.
Dedi juga menyampaikan Komisi IV DPR RI meminta agar KLHK bersama-sama dengan KKP serta LIPI untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi secara intensif serta sosialisasi atas kawasan konservasi perairan di seluruh wilayah Indonesia.