Pemerintah Diminta Pangkas Waktu Tunggu JCH

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. [MPR]

PUNCAK, BOGOR — Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan pemerintah agar melakukan terobosan untuk memangkas lamanya daftar tunggu calon jamaah haji Indonesia.

“Saya meminta Kementerian Agama memiliki keseriusan membuat terobosan dan inovasi mengurangi masa tunggu calon jamaah haji yang mencapai puluhan tahun,” ujarnya terkait evaluasi pelaksanaan ibadah haji di Villa DPR, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).

Hidayat menjelaskan, payung hukum mengenai penentuan kuota jamaah haji tiap negara adalah Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) tahun 1987, di mana ditentukan kuota jamaah haji adalah menggunakan rasio 1/1000.

Menurut dia, pada tahun 2013 hingga tahun 2016, Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jamaah haji sebesar 20 persen, terkait dengan proyek renovasi Masjidil Haram, atau sejumlah 42.000 per tahun, bagi calon jamaah haji Indonesia.

Namun, kata dia, kuota yang hilang selama proses renovasi tersebut belum dikembalikan. Padahal pembangunan dan perluasan kawasan thawaf sudah selesai.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menagih janji pengembalian kuota yang dipangkas tersebut.

Dengan semakin meningkatnya penduduk Indonesia, peraturan rasio 1/1000 yang ditetapkan sejak 1987, menurut dia, sudah tidak relevan. Meningkatnya permintaan haji dalam kondisi kuota haji yang tidak berubah menyebabkan waktu tunggu calon jamaah haji semakin panjang.

Ia menyebutkan, di Sulawesi Selatan masa tunggu haji sudah mencapai 40 tahun, di Sumatera sekitar 25 tahun, di DKI Jakarta 20 tahun. Untuk itu, Hidayat menawarkan beberapa solusi.

Lihat juga...