Pemerintah Diminta Pangkas Waktu Tunggu JCH

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. [MPR]

“Agar Pemerintah Indonesia mengusulkan kembali kepada OKI untuk membahas ulang mengenai pembagian kuota, sebab payung hukumnya ada di sana. Jika payung hukumnya bisa kita ubah, maka ini akan membawa manfaat yang besar bagi calon jamaah haji kita,” ujar Hidayat.

Ada tiga opsi yang diusulkan oleh Hidayat. Opsi pertama adalah usul untuk meningkatkan rasio jamaah haji terhadap jumlah penduduk, misalkan dari 1/1000 menjadi 1/500.

Jika itu tidak memungkinkan, maka opsi yang kedua adalah membuat kesepakatan di OKI agar Indonesia bisa mengambil kuota dari negara-negara yang kuota hajinya tidak terpakai. Contoh beberapa negara yang kuota hajinya tidak terpakai adalah negara-negara Timur Tengah karena berlangsungnya perang dan negara Filipina di ASEAN.

Jika kedua opsi tidak memungkinkan, maka opsi terakhir adalah Pemerintah Indonesia harus membangun komunikasi dan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk menjalin kesepakatan agar kuota yang tidak dipakai oleh suatu negara bisa digunakan oleh jamaah haji Indonesia.

Jika kesepakatan di tingkat regional tidak bisa dibangun, maka setidaknya Pemerintah Indonesia membangun kesepakatan bilateral dengan negara-negara yang selalu kelebihan kuota.

“Sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memaksimalkan potensinya untuk melakukan negosiasi tersebut. Dibutuhkan keseriusan Pemerintah untuk memperjuangkan hal ini dalam rangka memperpendek masa tunggu calon jamaah haji Indonesia,” tuturnya.

Hidayat mengatakan seringkali penambahan kuota dibenturkan dengan sarana prasarana di Mina. Pihak Arab Saudi sudah terlihat adanya upaya untuk menghadirkan solusi masalah di Mina dengan membuat gedung-gudang bertingkat di sekitar lokasi pelemparan jumrah (yang juga sudah dibangun bertingkat).

Lihat juga...