Perkap Baru, Penanganan Tindak Pidana Wajib Melalui Proses Mediasi

Editor: Mahadeva

KEBUMEN – Ada terobosan baru dalam penanganan kasus tindak pidana di Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan adanya proses mediasi dalam setiap penanganan tindak pidana.

Apabila dalam mediasi ada kata sepakat, maka perkara tidak harus sampai ke proses persidangan. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan cara restoratif keadilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan (kanan) sedang memaparkan tentang Perkap No.6/2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

“Sehingga tidak selamanya kasus tindak pidana harus sampai ke meja persidangan. Tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan,” terang Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan usai acara sosialisasi Perkap No.6/2019, Jumat (25/10/2019).

Perkap tersebut, merupakan penyempurnaan atau pengganti Perkap No.14/2012, tentang penyidikan tindak pidana. Perkap yang baru lebih menitikberatkan pada mediasi antara korban dan pelaku. Dengan catatan, penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi unsur  pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut.

Yaitu, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik social, dan adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan. “Jadi dalam penanganan suatu tindak pidana, wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Sepanjang perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak berdampak konflik sosial,” tuturnya.

Lihat juga...