Perkap Baru, Penanganan Tindak Pidana Wajib Melalui Proses Mediasi
Ada terobosan baru dalam penanganan kasus tindak pidana di Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan adanya proses mediasi dalam setiap penanganan tindak pidana.