Penggelapan Pajak, Kepala BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Kejaksaan
TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Riany, diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan kasus penggelapan pajak sekitar Rp1,3 miliar.
Kendati demikian, Riany mengaku tidak ingat ketika disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik.
“Saya lupa, intinya dimintai keterangan untuk pengumpulan alat dan bukti terkait dengan perkara tersebut,” kata Riany, Rabu.
Riany mengatakan bahwa pemeriksaan akan berlanjut. Dia pun masih menunggu pemanggilan berikutnya.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan guna mencari duduk perkara sebenarnya.
“Saya sangat mendukung jaksa dalam menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” katanya menegaskan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala BP2RD memang memakan waktu yang cukup lama karena yang bersangkutan dianggap paling mengetahui kasus tersebut.
Selain itu, kata Rizky, BP2RD juga sempat memproses oknum ASN inisial Y dan D yang diduga menggelapkan pajak itu.
“Poin-poin ini sangat penting bagi kami untuk melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Menurut dia, dari keterangan Kepala BP2RD, makin membuat kasus ini semakin terbuka.
Ia juga melihat makin banyak pihak yang mengetahui kasus ini. Meskipun belum sepenuhnya mengarah pada terduga Y dan D.
“Mungkin akan ada lebih banyak pihak yang kami mintai keterangan terhadap kasus penggelapan pajak ini,” ucap Rizky. (Ant)