Pemilihan DPRD dan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
Editor: Mahadeva
“Maka pemilihan ini seharusnya dapat dilakukan serentak karena tidak ada pembedaannya. Mulai dalam hal asas, prinsip, dan penyelenggara, sampai pada rangkaian kegiatan pemilihannya sama. Sehingga ini menghasilkan pemilihan yang jauh lebih kredibel dan rasional dalam mewujudkan demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Fadli menyebut, sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan tersebut, membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis, yang merupakan cerminan dari asas pemilu dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, terlanggar.
Pemohon menyampaikan, berpedoman pada Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, mahkamah seharusnya memberikan penegasan desain pemilu serentak, adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances.
Terutama terkait efektivitas sistem presidensial di Indonesia. “Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan. Hal ini terjadi karena pemilihan kepala daerah dengan DPRD tidak diserentakkan, sedangkan kepala daerah adalah perpanjangan tangan pemerintahan pusat sekaligus sebagai penyelenggara otonomi daerah,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait dengan kewenangan dan fungsi pemerintah daerah, tidak jauh berbeda dengan kerja sistem pemerintahan presidensial. Dalam perumusan peraturan daerah, kepala daerah dan DPRD membahas secara bersama-sama perumusan suatu peraturan daerah, untuk kemudian memperoleh persetujuan bersama.