Pemilihan DPRD dan Kepala Daerah Dilakukan Serentak 

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Membangun sistem pemerintahan presidensiil yang efektif, diperlukan pemilihan presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan serentak dengan pemilihan anggota DPR. Hal tersebut seharusnya juga berlaku untuk pemilihan di daerah antara DPRD dan kepala daerah.

“Meskipun tidak disebutkan secara ekplisit di dalam UU Pemilu, dalam kerangka politik bahwa hubungan DPRD dan kepala daerah tidak bisa dipisahkan, termasuk juga dengan jadwal keserentakan pemilihannya. Jika tidak serentak, maka akan mengakibatkan tidak efektifnya pemerintahan dan otonomi daerah,” kata Kuasa hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam sidang pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Rabu (16/10/2019).

Hukum Perludem Fadli Ramadhani memberikan keterangan pada Sidang Uji Materil UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

Menurut Fadli, Perludem berpendapat, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; serta Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Pada kenyataannya, pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD tidak diselenggarakan secara serentak. Hal tersebut memunculkan konfigurasi politik yang berbeda-beda. Dan itu memengaruhi penguatan kerja sistem presidensiil.

Lihat juga...