Pemanfaatan Air Tanah Harus Lebih Bertanggung Jawab

Dari hasil pemantauan yang dilakukan Balai Konservasi Air Tanah tersebut, digambarkan melalui Peta Konservasi Air Tanah yang memberikan gambaran mengenai kualitas dan kuantitas air tanah pada kedalaman tertentu.

Atas informasi yang didapatkan dari Peta Konservasi Air Tanah itu, kemudian disusunlah rekomendasi reknis (rektek) sebagai pertimbangan pemberian izin pengambilan air tanah dari badan terkait.

“Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, pemberian izin berada di kewenangan Gubernur atau Pemprov. Namun untuk pemberian rekomendasi teknis, tetap berada di kewenangan kami karena wilayah DKI Jakarta termasuk dalam Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi,” kata Andiani. (Ant)

Lihat juga...