Dinas Ingin Tiap Gedung di Jakarta Dilengkapi Taman
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Dari data Dinas Kehutanan DKI 2015, diketahui Pemprov DKI hanya memiliki luas RTH 9,97 persen. Sementara 6,90 persen dimiliki oleh publik dan 3,07 persen dimiliki pihak swasta. Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menginginkan gedung-gedung di jalan protokol bisa menyediakan vertical garden.
“Semua pihak swasta harus ikut terlibat mewujudkan program 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta pada 2020,” katanya, kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, keterlibatan swasta dalam pembangunan RTH telah diatur dalam Pergub 1/ 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dari target 30 persen RTH, swasta atau perseorangan harus memenuhi 10 persen RTH.
“Kita harus mendorong memang adanya keterlibatan dari peran swasta yang harus melakukan, mengadakan, menyediakan RTH sebanyak 10 persen,” kata Suzi.
Selain itu, pihaknya ingin menanam 2 juta tanaman untuk 200 taman, sampai 2022. Tanaman ini terdiri 500 ribu pohon dan 1,5 juta tanaman hias, guna menyerap polutan sebagai upaya menangani memburuknya kualitas udara di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
“Di jalur Sudirman, Semanggi, itu sampai hari ini sudah 26.000 tanaman bougenville, dan ini akan terus bergulir, kemudian di Jalan Thamrin juga kita sudah lakukan. Nanti juga di jalan protokol kita akan digunakan tanaman polutan, yang bougenville itu paling cantik,” jelasnya.
Selain bougenville, tanaman hias di jalur protokol yang ditanam, yaitu buttercup. Pihaknya juga menanam tanaman hias di sekitar jalur pedestrian yang direvitalisasi.
“Jadi, 31 lokasi pedestrian yang dibangun oleh Dinas Bina Marga itu di-support oleh Dinas Kehutanan,” katanya.
Suzi menegaskan, pembangunan dan penataan Taman Kota saat ini dilakukan dengan memperhatikan jejaring hijau dan biru sebagai penghubung dan penguat poros ekologis.
“Pengembangan Taman Kota juga dengan pendekatan kebencanaan, dalam konteks isu bencana prioritas banjir dan kebakaran serta isu lainnya seperti gempa, penurunan muka air tanah, dan polusi udara,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Fungsi Taman sebagai Ruang Terbuka Hijau, yaitu untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, meningkatkan daya dukung tanah, menciptakan kenyamanan thermal, area konservasi air, ruang mitigasi bencana, meningkatkan kualitas kesehatan kota, menambah estetika kota serta dapat meningkatkan nilai ekonomi.
Sementara Kepala Dinas DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menuturkan bahwa Taman Kota juga merupakan ruang bermain dan belajar untuk anak, bahkan sejumlah RPTRA saat ini dijadikan sebagai Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta perlu terus melakukan pembenahan dan penataan Taman Kota, seperti RPTRA, agar menjadi lebih humanis dan terawat dengan baik, bermanfaat bagi aktivitas warga, serta mendukung terwujudnya kota layak dan ramah anak.
Sedangkan, Praktisi atau Arsitek Pertamanan, Farrizky Putra, mengatakan, dari kacamata urban design, Ruang Ketiga Publik adalah terasnya kota. Di dalamnya terdapat Taman Kota yang konteksnya lebih banyak penghijauan dengan minim bangunan.
“Ruang Ketiga Publik ini sangat baik dan dapat terus ditingkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke depannya,” tutupnya.