MK Tolak Uji Materiil UU Perkawinan Terkait Aturan Perceraian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uji materiil Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat diterima, karena pasal tersebut berlaku bagi setiap agama dan tak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Gugatan ini diajukan oleh Pdt. Rolas Jakson Tampubolon yang menilai perceraian itu tidak boleh terjadi dalam agama yang dianutnya.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto – Dok CDN

“Amar putusan. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK, Aswanto, dalam Wakil sidang pengucapan putusan uji materiil UU Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyebutkan norma pasal tersebut merupakan norma umum yang berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia. Sehingga perceraian dari agama mana pun hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, baik untuk agama Kristen Protestan maupun Kristen Katholik, demikian pula untuk agama Islam.

“Sebab sebelum pengadilan memutus perceraian tersebut, harus terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara suami dan istri. Namun apabila tidak berhasil, perceraian dapat kemudian dilakukan di depan sidang pengadilan setelah dilakukan prosedur mediasi. Dengan demikian, sebelum sampai pada putusan hakim pasangan suami-isteri sah bercerai, maka ada proses mediasi agar pasangan suami-isteri tidak bercerai,” jelas Arief.

Oleh karena itu, lanjut Arief, alasan Pemohon tidak dapat memberikan pelayanan dalam rangka mencegah perceraian pada jemaat merupakan alasan yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya frasa ‘perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan’ dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan.

Lihat juga...