Legislator Pertanyakan Pajak Hiburan di Bekasi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Nicodemus Godjang, mengusulkan harus adanya “lokalisasi” khusus sebagai tempat hiburan di wilayah setempat sebagai kota perdagangan.
Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya dibuka tempat hiburan malam atau kafe di kompleks elit tertentu yang menjual minuman beralkohol, tetapi tidak jelas pajaknya. Hal ini, menurutnya, akibat ketidaktegasan pemerintah Kota Bekasi.
“Harusnya ada lokalisasi sekalian di Kota Bekasi. Tetapi lokalisasi dalam tanda kutip, ya, bukan tempat ‘esek-esek’, melainkan tempat hiburan. Sehingga pajaknya jelas masuk ke kas daerah,” ujar Nico Godjang, usai mengisi seminar di Kampus Unisma, Selasa (22/10/2019).
Dikatakan, pemerintah harus tegas dalam membuat aturan tentang hiburan atau peraturan soal miras yang boleh dijual-belikan. Karena aturan sekarang belum jelas dan akhirnya dimanfaatkan oknum tertentu.
Menurut Nico, peraturan daerah harus tegas, jangan takut dengan kelompok tertentu. Sehingga tidak ada protes dalam pembukaan tempat hiburan malam atau maraknya tempat hiburan berkedok kafe, tetapi menjual miras kelas tertentu.
“Sekarang, diketahui dalam aturan daerah yang namanya hunian vertikal seperti apartemen, aturannya tak boleh ada karaoke atau fasilitas komersil lainnya. Kecuali, hotel. Tapi nyatanya kan banyak,” jelasnya.
Dia menyebutkan, seperti di kompleks mutiara gading ada kafe. Tapi, kenapa lolos izinnya? Begitu pun tempat lain di Bekasi, seperti di Galaxi, banyak tempat menjual miras kelas tertentu. Harusnya pemerintah tegas, sehingga bisa masuk kas daerah.
Nico Godjang juga mendorong peraturan untuk kontrakan, agar bisa memberikan PAD bagi daerah. Sehingga, hunian vertikal seperti apartemen yang banyak disewakan bisa memberi masukan bagi daerah.