Langgar Undang-undang, Imigrasi Palu Deportasi Warga China

PALU – Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah kembali melakukan deportasi tiga warga negara asing asal China bermasalah karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.

Penjabat pelaksana tugas Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Selasa, membenarkan telah memulangkan tiga WNA yang menyalahgunakan dokumen keimigrasian di wilayah Sulteng.

Namun ia enggan menyebutkan identitas ketiga warga China bermasalah tersebut dan hanya menyebut mereka diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Sunaryo mengatakan bahwa ketiga WNA asal China itu berhasil diamankan petugas imigrasi di lapangan setelah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat yang ada di wilayah itu.

Saat ditangkap, kata dia, ketiga warga asing itu tidak melawan dan langsung dibawa ke Kota Palu untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melanggar UU Keimigrasian RI, maka mereka kemudian dideportasi kembali ke negara asalnya.

Dia juga menambahkan pada periode Agustus 2019, Imigrasi Palu juga memulangkan dua warga negara China karena melakukan tindakan melanggar hukum.

Keduanya menyalahgunakan izin tinggal, dimana mereka datang ke Palu dengan visa kunjungan wisata, tetapi ternyata justru bekerja di salah satu perusahaan di Kota Palu.

Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

Selama tiga tahun terakhir ini, Imigrasi Palu mencatat bahwa warga China mendominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sunaryo juga mengatakan saat ini sudah hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng yang telah terbentuk timpora (tim pengawasan orang asing) dengan melibatkan banyak instansi terkait.

Lihat juga...