KPK Tetapkan Kepala BPJN Wilayah VII, Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Refly Ruddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS). Sedangkan diduga sebagai pemberi PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).

Agus menjelaskan bahwa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

“Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.

“Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim,” ujar Agus.

Lihat juga...