WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat segera melimpahkan berkas penyidikan kasus illegal fishing di daerah ini ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Enam tersangka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) tepatnya di sekitar Kepulauan Auri, Distrik Roon pada 6 Oktober lalu. Mereka kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Wakapolres Teluk Wondama, Komisaris Polisi Lang Gia, di Wasior, Minggu, menyebutkan berkas perkara enam tersangka sudah hampir lengkap. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli serta melakukan uji laboratorium.
“Hasil dari lab juga sudah, saksi ahli juga sudah, mungkin satu minggu kemudian kita sudah bisa tahap I ke kejaksaan,” ujar Lang Gia.
Para tersangka yang sejak 10 hari lalu telah mendekam di sel tahanan mapolres adalah La Uge, La Taci, Hendrik, Andi, Mauko dan LB yang masih berusia 16 tahun. Mereka semuanya berasal dari Kabupaten Nabire, Papua.
Adapun barang bukti berhasil diamankan terdiri dari 5 botol bom ikan dan bubuknya, perahu, 2 unit mesin tempel (jhonson) 40 PK, 7 drum untuk BBM, satu unit kompresor berikut selangnya untuk melakukan penyelaman, 2 buah kaca mata selam serta batu untuk pemberat bom.
“Mereka ini satu paket saja tidak ada orang lain. Ada penanggung jawabnya (Nataci), dia yang rekrut mereka ini. Semua ikut karena tergiur kalau pakai bom kan dapat ikannya banyak. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujar Wakapolres.
Kasat Reskrim, AKP Wilman Simalango, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan jenis bahan peledak yang dipergunakan di Laboratorium Satbrimob Polda Papua Barat. Hasilnya diketemukan ada kandungan TNT (trinitrotoluena).