Jam Intel Kejagung: Instrumen Pidana Upaya Terakhir Pemulihan Aset

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung, Jan S Marinka, menegaskan bahwa instrumen terakhir untuk penegakan hukum dalam pemulihan aset, adalah upaya hukum pidana. Hal tersebut karena pemulihan aset sebagai strategi penegakan hukum, merupakan bentuk nyata percepatan pembangunan dalam pertumbuhan ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

“Sehingga penegakan hukum dengan pola instrumen pidana harus yang terakhir, karena masih ada instrumen lain, yakni restotative justice,” kata Jan S Marinka, pada acara Seminar Nasional “Peranan Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional”, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Jan S Marinka menyebutkan, fungsi intelejen dalam bidang penelusuran aset, di antaranya adalah penelusuran aset terkait tindak pidana, penelusuran aset sebagai kompensasi pembayaran denda/ganti rugi/kompensasi lainnya, dan penelusuran aset negara/kementerian/lembaga.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejagung, Jan S Marinka, saat dkitemui usai Seminar Nasional “Peranan Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional” di Jakarta, Selasa (15/10/2019). -Foto: M Hajoran

“Jadi sinergi pemulihan aset itu, tercapai dengan adanya kecepatan dan jaringan informasi pendukung dari lintas kementerian atau lembaga. Dan, tentu ini sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pemulihan aset. Misalnya, data kependudukan dari Kemendagri, sertifikat tanah atau bangunan dari BPN, data perpajakan dari Dirjen Pajak atau Kepolisian,” jelasnya.

Untuk itu, kata Jan S Marinka, guna mengoptimalkan peran kejaksaan dalam penyelamatan aset negara sebagai pilar pembangunan nasional, begitu penting. Maka, sebagai lembaga penegak hukum, baik pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), ke depan pola penegakan hukum dikedepankan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan.

Lihat juga...