ICW-Perludem Uji UU Terkait Syarat Mantan Napi Maju Pilkada

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g, UU No. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat mantan terpidana maju dalam Pilkada.

Pemohon menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g yang berbunyi; “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Donal Faris, selaku kuasa hukum Pemohon, menyebutkan berlakunya aturan bolehnya orang yang berstatus mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada, dengan hanya menyampaikan pengumuman kepada publik, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, telah menghambat upaya dalam pemberantasan korupsi.

“Selain itu, pasal tersebut juga menghalangi usaha Pemohon untuk mendorong pemberdayaan rakyat, agar mampu berpartisipasi dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan sosial dan gender,” kata Donal Faris, di hadapan majelis hakim MK, saat sidang uji materil UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Menurut Donal Faris, berlakunya pasal yang diujikan telah membuka kesempatan dan memperbolehkan orang yang sedang mantan terpidana, khususnya terpidana korupsi untuk menjadi kepala daerah atau setidaknya menjadi calon kepala daerah, tanpa adanya masa tunggu bagi yang bersangkutan.

Lihat juga...