Gugatan Sistem Pemilu Serentak Memasuki Sidang Pendahuluan di MK

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di TPSLN 01 di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah pada Sabtu (13/4/2019)-( Foto Ant)

Menanggapi permohonan perludem, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum memperoleh gambaran utuh tentang inkonstitusionalitas norma yang merugikan pemohon.

Dia menilai Perludem ingin menggeser pendirian Mahkamah tentang penyelenggaraan pemilu serentak.

“Dalam hal ini pemohon menginginkan tidak lagi ada keserentakan antara pemilihan DPRD dengan pemilihan Presiden, DPR dan DPD karena DPRD diharapkan pemilihan serentaknya bergabung dengan pemilihan kepala daerah,” tutur dia.

Selanjutnya ia memberi masukan agar pemohon membuat uraian yang jelas dengan dasar argumentasi yang kuat karena permohonan dinilainya baru mengutarakan narasi implimentasi tentang dampak dari penyelenggaraan pemilu serentak, seperti adanya korban jiwa. (Ant)

Lihat juga...