Gubernur: Penetapan UMP DKI Jakarta 2020 Belum Final
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, belum final, terkait dengan penetapan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020.
Dia menuturkan UMP yang ditetapkan itu, mengarah pada putusan pemerintah yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 mengalami kenaikan sebesar Rp 335.376, sehingga menjadi Rp 4.276.349.
“Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Anies menyebutkan meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020. Dia ingin mengumumkan dalam waktu dekat.
“Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran,” kata Anies.
Menurutnya, biaya hidup yang lebih tinggi akan dibantu pemerintah seperti pemberian kartu pekerja dan membantu pembiayaan transportasi, pangan, hingga membantu biaya pendidikan pada anak-anak pekerja melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Bukan hanya itu kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau,” kata Anies.
Tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Pihaknya bantu dua sisi.
Sebelumnya, dia mengukukuhkan dewan pengupahan daerah yang sebelumnya mereka hanya diberi surat tugas. Kemudian dewan ini akan bertugas sampai 2022.
“Tahun ini kita selenggarakan, sekaligus memberikan pesan kepada semuanya bahwa tugas yang diembankan adalah tugas yang penting sekali karena Dewan Pengupahan ini memiliki unsur yang begitu banyak. Dan kita ingin Dewan Pengupahan menjadi tempat di mana berbagai faktor di dalam penentuan upah itu betul-betul dipertimbangkan dengan baik karena di Jakarta punya implikasi nasional,” jelasnya.
Diberitahukan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan. Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Sedangkan dari pengusaha mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, menyebutkan bahwa besaran UMP 2020 naik menjadi 8,51 persen.
Ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.
Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi:
1. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
5. Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
7. Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
9. Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
10. Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
12. Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
13. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
15. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
16. DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
17. Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
18. NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
19. NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
30. Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
31. Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
33. Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225