Warga Sesalkan RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka Turun Kelas

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LARANTUKA — Masyarakat di kota Larantuka kabupaten Flores Timur meminta pemerinta setempat untuk serius menanggapi terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hendrikus Fernandez yang masuk dalam 12 rumah sakit di NTT yang mengalami penurunan kelas.

Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda. Foto : Ebed de Rosary

“Sebagai masyarakat kita harapkan agar pemerintah bisa memperbaiki kualitas pelayanan dan peralatan rumah sakit,” kata warga kota Larantuka, Siti Kadijha, Jumat (13/9/2019).

Siti mengatakan, saat ini pelayanan di rumah sakit pemerintah ini masih mengkhawatirkan. Banyak perawat yang perlu memperbaiki cara melayani pasien agar lebih terkesan ramah.

“Rumah sakit di Maumere sudah lebih bagus dan memang peralatannya juga lengkap, termasuk dokter spesialisnya. Makanya banyak pasien dari rumah sakit Larantuka dirujuk berobat ke sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda, kepada wartawan mengatakan, pemerintah kabupaten Flores Timur menolak Peraturan Menteri Kesehatan No 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

“Dalam melakukan penilaian, sandarisasi dari Kementrian Kesehatan tersebut berdasarkan dokumen. Penilaian tersebut bukan berdasarkan data riil yang ada di lapngan,” sesalnya.

Paulus menambahkan, akibat keputusan Kementerian Kesehatan tersebut, maka rumah sakit Hendrik Fernadez Larantuka mengalami penurunan tipe, dari C menjadi D.

“Kementerian Kesehatan memang selalu melakukan evaluasi. Tetapi kali ini tidak melalui evaluasi visitasi tetapi hanya melalui dokumen saja,” sebutnya.

Pemerintah kabupaten Flores Timur kata Paulus akan membuat surat keberatan kepada Menteri Kesehatan RI. Pihaknya akan meminta agar tipe rumah sakit milik pemerintah ini tetap masuk ketegori tipe C.

“Di dalam surat Menteri Kesehatan, pihak rumah sakit diberi batas waktu selama 28 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2019 sejak surat keputusan tersebut dikeluarkan. Kita akan mengirim surat keberatan dan dokumennya akan dibawa langsung ke Kementerian Kesehatan RI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat tertanggal 15 Juli 2019 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota serta seluruh Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor HK.04.01/1/2963/2019, tertuang perihal rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.

Untuk provinsi NTT tercatat 12 rumah sakit mengalami penurunan kelas dari tipe C ke tipe D. Rumah sakit tersebut yakni RS Bhayangkara, RS TNI-AL Lantamal VII Kupang, RS Santo Carolus Borromeus, RSUD SoE di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan RSU Penyangga Perbatasan Betun di Kabupaten Malaka.

Juga terdapat RSUD Lewoleba, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD Ende, RSU Bajawa, RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, RSUD Waibakul, RSUD Waibakul. Selain itu, RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang yang sebelumnya bertipe B juga turun menjadi tipe C.

Dalam surat tersebut dikatakan, RS yang diturunkan kelasnya dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan.

Alasan keberatan dibandingkan dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS serta mengikuti tata cara keberatan yang diatur dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/3732019.

Selanjutnya, untuk RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas, segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas RS paling lama 35 hari sejak penerbitan rekomendasi penetapan kelas RS oleh instansi yang menerbitkan izin operasional (DPMPTSP).

Lihat juga...