Walhi Kalbar: Tindak Tegas Semua Korporasi Lahan Konsesi Terbakar
Adapun perusahaan asal Malaysia lainnya yang disegel karena mengalami kebakaran yakni PT Sukses Karya Sawit (SKS), anak perusahaan IOI Corporation Behard di Ketapang dengan luas areal kebakaran 35 hektare, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) perusahaan group TDM Berhard di Melawi dengan luas kebakaran 600 hektare.
Sedangkan perusahaan asal Singapura yang turut mengalami kebakaran yakni perusahaan perkebunan kayu/HTI yakni PT Hutan Ketapang Industri (HKI), perusahaan Group Sampoerna Agro Tbk di Kabupaten Ketapang seluas 138 hektare.
“Kebakaran pada sejumlah konsesi perkebunan asal Malaysia dan Singapura adalah fakta lapangan, kami mengecam penyangkalan yang disampaikan perusahaan-perusahaan asing ini, sesungguhnya wujud dari ketidakpatuhan mereka kepada peraturan di Indonesia. Kami mendukung sepenuhnya tindakan penegakan hukum yang tegas kepada entitas perusahaan-perusahaan asing tersebut,” kata Anton.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana rilis tanggal 14 September 2019 menyebutkan sebanyak 26 perusahaan asal Indonesia, Malaysia dan Singapura disegel karena mengalami kebakaran pada konsesinya dengan luas keseluruhan sekitar 5.531 hektare. Sebagaimana diketahui, KLHK dalam rilisnya juga menyebutkan tiga perusahaan asal Malaysia dengan luas total 638 hektare, dan satu di antaranya perusahaan asal Singapura dengan luas 138 hektare.
Mencermati data yang diterbitkan KLHK dan membandingkannya dengan temuan lapangan serta analisis yang dilakukan, Walhi Kalbar menegaskan ada kesalahan input data yang diumumkan. Salah satu di antaranya luas lahan konsesi terbakar milik PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP), anak usaha Group Ahmad Zaki Resources Bhd (AZRB) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit Malaysia, namun tidak terinput oleh Tim Gakkum KLHK sebagai perusahaan sawit asal Malaysia pada rilis yang disampaikan. Sedikitnya ada empat perusahaan asal Malaysia yang mengalami kebakaran pada konsesinya.