Walhi Kalbar: Tindak Tegas Semua Korporasi Lahan Konsesi Terbakar

Ilustrasi - pemadam tengah berupaya memadamkan kebakaran hutan. [Px]

PONTIANAK — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas semua korporasi yang lahan konsesinya terbakar sehingga menyebabkan terjadi kabut asap seperti saat ini.

Direktur Walhi Kalbar Anton P Widjaya, mengatakan pihaknya saat ini terus memantau sejauh mana keseriusan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan Gakkum Kementerian LHK pada sejumlah perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

“Kita berharap agar proses penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian dan Gakkum KLHK dapat berjalan sinergis dan transparan. Penyegelan sejumlah konsesi tidak menghasilkan apa-apa, jika berakhir damai atau pun sekadar melahirkan sanksi administratif. Kepolisian harus mampu masuk, melihat pelanggaran-pelanggaran pidana korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pemilik konsesi, tidak ada bedanya, perusahaan lokal maupun asing,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, di Pontianak, Selasa (17/9/2019).

Kebakaran lahan terjadi pada konsesi perkebunan kelapa sawit PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) di wilayah Muut, Dusun Jelau Belangiran, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyegel perusahaan tersebut pada 21 Agustus 2019, dan hingga kini masih belum ada kabar lebih lanjut.

Selain PT Ichtiar Gusti Pudi, perusahaan asal Malaysia lainnya yang mengalami kebakaran adalah PT Sime Indo Agro (SIA), anak perusahaan Minamas/Sime Darby Group yang berlokasi di Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan pantauan dan analisis Walhi Kalbar, sebanyak 76 titik panas (hotspots) berada dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut pada rentang 1 Agustus hingga 9 September 2019, katanya pula.

Lihat juga...