Revisi UU No.30 Tahun 2002 seharusnya menjadikan kita sadar, ada yang kurang tepat dalam UU KPK. Bukan justru sikap kita menyatakan bahwa siapa saja yang mengubah UU No.30 tahun 2002 adalah pro korupsi.
Andai ada pasal di dalam revisi UU No.30 tahun 2002 tidak tepat dalam rangka semangat pemberantasan korupsi, kita masih punya MK sebagai tempat untuk melakukan judicial review terkait pasal-pasal tersebut.
Maka mengkriminalkan siapa saja yang ingin merevisi UU KPK merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam hubungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada produk hukum buatan manusia yang sempurna.
Maka evaluasi dan revisi itu sudah menjadi kegiatan yang wajib dilakukan jika kita ingin berbangsa dan bernegara secara benar. ***
M. Iwan Satriawan, dosen Universitas Lampung, mahasiswa tingkat doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta