Terbukti Bersekongkol, Tiga Perusahaan di Paser Didenda KPPU Rp4 Miliar

Editor: Mahadeva

Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas Negara, sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penyetoran denda melalui bank pemerintah, dengan waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan terungkap, Direktur PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis, melakukan monopoli dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Tana Paser. Kegiatan tersebut ada di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015. Saat tender pertama dinyatakan gagal, karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Pokja menindaklanuti dengan menggelar tender ulang. Abdul Ramis, selaku Direktur Utama Terlapor III, kemudian mengikuti tender ulang.

Namun, untuk memuluskan niat mendapatkan pekerjaan, Dia mengikutsertakan perusahaan lain miliknya, yaitu PT Usaha Sederhana Bersama selaku Terlapor II, dan CV Cakrawala selaku Terlapor IV. Hal itu dilakukan, agar tender tidak kembali gagal.

Abdul Ramis menyatakan dirinya tidak dimungkinkan menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan. Oleh karena itu, Abdul Ramis menempatkan Aditya Maramis yang juga merupakan anak kandungnya sebagai Direktur Utama PT Usaha Sederhana dan Slamet Linarto yang merupakan adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.

Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai, tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan menciptakan persaingan semu, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam tender.

Majelis Komisi merekomendasikan, oknum pokja di sanksi disiplin. Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, menyanksi hukuman disiplin kepada personalia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok 4, yang menjadi terlapor I dalam kasus tersebut. “Kami akan minta pejabat yang berwenang di Pemkab Paser agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,” jelas Harry.

Lihat juga...