Terbukti Bersekongkol, Tiga Perusahaan di Paser Didenda KPPU Rp4 Miliar

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Tiga perusahaan di Kabupaten Paser, dijatuhi denda total Rp4 miliar lebih, karena terbukti melanggar Undang-Undang No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketiga perusahaan juga dinyatakan, melanggar Peraturan Perundang-undangan, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Putusan itu dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V, dalam persidangan yang berlangsung di Balikpapan, Rabu (4/9/2019).

Selain keputusan tersebut, KPPU juga memutus bersalah, Pejabat Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser. Majelis Komisi yang diketuai, Harry Agustanto, didampingi Anggota Majelis, Kurnia Toha dan Chandra Setiawan, menyebut, para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Harry Agustanto, dalam persidangan yang dihadiri para terlapor.

Perkara itu bermula dari proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015. Kegiatan tersebut nilai pengadaanya sebesar Rp60 miliar.

Hary Agustanto menyebut, fakta persidangan membuktikan, ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan. Tujuannya, memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Untuk terlapor II, PT Usaha Sederhana Bersama, Majelis Komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2.135.062.440. Terlapor III, PT Fajar Pasir Lestari disanksi denda sebesar Rp1 miliar dan  CV Cakrawala sebagai Terlapor IV, didenda Rp1 miliar.

Lihat juga...