Terbukti Bersekongkol, Tiga Perusahaan di Paser Didenda KPPU Rp4 Miliar
Tiga perusahaan di Kabupaten Paser, dijatuhi denda total Rp4 miliar lebih, karena terbukti melanggar Undang-Undang No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.