Polres Kotim Tertibkan Penjual Jamu dan Obat Ilegal

SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, AKBP Mohammad Rommel, menegaskan akan terus menertibkan peredaran jamu dan obat ilegal, karena melanggar aturan dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

“Masih ada yang menjual jamu dan obat ilegal itu secara diam-diam. Yang baru kami ungkap ini lebih besar dari yang sebelumnya,” kata Rommel, di Sampit, Sabtu (14/9/2019).

Rommel didampingi Wakapolres, Kompol Endro Aribowo, dan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Arasi, memeriksa puluhan ribu bungkus jamu dan obat ilegal yang kasusnya baru diungkap.

Pada Selasa (10/9), Satuan Reserse Narkoba menemukan 23.000 bungkus jamu dan obat ilegal di sebuah rumah di Jalan Batu Suli, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jamu dan obat milik seorang ibu rumah tangga berinisial RU itu dinyatakan ilegal, karena nomor register produknya tidak terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Sebelumnya, pada Rabu (28/8) pukul 10.00 WIB, pengungkapan kasus serupa dilakukan di sebuah barak sewaan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Tersangka pemilik obat dan jamu ilegal itu adalah pria berinisial EP (45), kelahiran Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti yang ditemukan polisi berupa 37 jenis obat dan jamu berbagai merk tanpa izin edar. Total lebih dari seribu kotak jamu dan obat yang diamankan dengan isi per kotak minimal lima bungkus jamu atau obat.

Banyaknya peredaran jamu dan obat ilegal ini menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Timur. Pelaku memasarkannya dari pintu ke pintu dengan sasaran umumnya pekerja, seperti di perkebunan kelapa sawit dengan dalih jamu dan obat tersebut adalah penambah stamina.

Lihat juga...