Polisi Amankan Oknum Perawat Pembuat Surat Palsu Bebas Covid-19

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang terduga pelaku surat palsu bebas Covid-19, salah satu di antaranya oknum perawat yang merupakan pembuat surat palsu tersebut.

“Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12, Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, dalam keterangan pers di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Kamis (6/5/2021).

Kelima pelaku tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku, yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas Covid-19, yakni HN, AR, MR dan MN. Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes antibodi atau “rapid test” negatif.

Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut, dan kemudian petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu palsu, dan mereka mengaku mendapat surat tersebut dari seseorang yang dalam pengejaran polisi.

Keempat pelaku tersebut mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar. Surat tersebut digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.

Empat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Lihat juga...