Pabrik di Jakarta Cemari Udara Akan Ditutup
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta akan menutup pabrik arang yang menyebabkan pencemaran udara dari cerobong asap. Dia mengancam, jika para pabrik-pabrik di Jakarta tidak mematuhi aturan tentang ambang batas, Pemprov DKI tidak segan-segan menutupnya.
Menurut Anies, pabrik itu di antaranya dioperasikan oleh perusahaan logam di Cakung, Jakarta Timur, juga sejumlah perusahaan arang.
“Ada satu (pabrik yang dicurigai tidak mematuhi aturan) itu di Cakung, lalu juga pabrik pembuatan arang. Itu melakukan pembakaran (yang tidak sesuai aturan). Itu tidak boleh,” ujar Anies, di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Dalam waktu dekat, dia mengatakan ada penertiban atau inspeksi bagi pabrik-pabrik arang.
“Penutupan pun mungkin dilakukan, jadi kita sekarang sedang proses untuk yang (pabrik) arang, nanti akan diproses semuanya, bahkan seluruh cerobong-cerobong asap, sejak ada instruksi itu semua diukur,” ucap Anies.
Anies mengungkapkan, setiap pabrik harus memiliki alat pengukur baku mutu asap yang dikeluarkan. Hal itu, tidak bisa ditawar.
“Dan, yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan, diberi waktu untuk koreksi. Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak memberi koreksi, maka izinnya akan dicabut,” ucap Anies.
Menurut Anies, dalam proses pembuatan arang, pembakarannya tidak boleh melebihi batas normal baku mutu sesuai Kepgub Nomor 670 Tahun 2000, Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI sedang menilai cerobong asap semua perusahaan di Jakarta.
Saat ini, kata Anies, pihaknya sedang memproses penilaian pada cerobong asap semua perusahaan yang ada di Jakarta. Jika tidak ingin izin beroperasinya dicabut, pabrik-pabrik yang terindikasi tidak mematuhi aturan harus mengatur kadar emisi polutan dari cerobong asap mereka. Kadar itu diatur dalam sejumlah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Dan, ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Anies.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Ibu Kota. Terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.
“Lokasi pembakaran arang dan peleburan aluminium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Andono menyampaikan, pihaknya kerap mendapat laporan dari warga sekitar ihwal adanya kegiatan usaha tersebut. Sebab, mereka melaksanakan aktivitas selama 24 jam nonstop.
“Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar lima ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas, dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, kata dia, telah disepakati antara Pemprov DKI dengan seluruh pelaku usaha yang ada di sana. Di antaranya, mereka berjanji akan menutup kegiatannya pada 21 September 2019 mendatang.
“Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan aluminium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, mereka mengurangi jam kerjanya, dari yang semula 24 jam menjadi hanya 12 jam. “Mereka bersedia hanya melakukan pembakaran pukul 18:00 sampai 06:00 WIB,” tutupnya.