Milk Al-Yamin, Otomatis Dilindungi Negara?

OLEH ABDUL ROHMAN

Abdul Rohman, Penulis Buku Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan, -Dok. CDN

Maka dalam Islam pun kemudian muncul pula kesepakatan-kesepakatan ulama, kesepakatan Jumhur (mayoritas) ulama terhadap suatu hukum. Mana ijtihad yang benar, mana yang diyakini telah menyimpang atau sedikit menyimpang.

Kesepakatan-kesepakatan ulama Jumhur inilah yang kemudian menjadi pedoman dan dijalankan masyarakat Muslim. Hal-hal yang bertentangan dengan pendapat Jumhur biasanya tidak diikuti oleh ummat.

Lembaga-lembaga keagamaan juga sebagian memiliki verifikator atas perkara-perkara baru yang musykil atau multi intepretatif. Seperti Muhamadiyah memiliki Lembaga Tarjih. NU memiliki lembaga Bahsul Masya’il.

Ijinkan lembaga-lembaga itu mengeluarkan hasil telaahnya terhadp masalah yang dikontroversikan. Jika hasilnya bertentangan dengan kajian akademik, jangan pula mereka dianggap melakukan pembungkaman akademik. Satu hal lagi, “hukum merupakan pantulan komitmen spiritual masyarakatnya”.

Jika kelak mayoritas bangsa ini menolak tafsir “Milk Al-Yamin” karena dianggap sebagai kebablasan, dan kemudian disepakati bahwa harus diatur oleh hukum konvensional konsep itu harus ditolak, hal itu bukan berarti negara terlibat terlalu jauh terhadap tafsir keagamaan.

Merupakan tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum yang dibuat dan disepakati segenap rakyatnya. ***

Abdul Rohman, CEO Cendana News

Lihat juga...