Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi Pindah Lokasi

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Bekasi, di Pasar Proyek Bekasi Junction, di jalan Ir. H. Juanda, dipindahkan ke Bekasi Trade Centre (BTC) Mall di jalan HM. Joyo Martono, Bekasi Timur. Pelayanan di tempat baru tersebut sudah berlangsung sejak dua hari lalu.

“Proses pemindahan dilaksanakan sejak tiga hari lalu. Untuk itu, beberapa gerai pelayanan belum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Lintong Ambarita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Bekasi, saat launching tempat baru, Rabu (4/9/2019).

Dikatakan, untuk sementara setelah menempati tempat baru, pelayanan baru dapat dilaksanakan layanan surat kependudukan, dan SKCK. Untuk layanan lainnya, akan menyusul setelah semua dipersiapkan.

Menurutnya, pemindahan MPP itu karena tempat baru dinilai lebih representatif ketimbang lokasi lama di Pasar Proyek Bekasi Junction, Jalan Mayor Oking (pasar proyek).

“Hari ini kita launching, jaringan internet untuk menunjang kelancaran pelayanan juga sudah dipersiapkan,” kata Lintong.

Ada pun perpindahan MPP dari Pasar Proyek Bekasi Juction ke BTC Mall ini tidak serta merta hanya memindahkan lokasi pelayanan saja. Melainkan, ada beberapa jenis pelayanan baru yang dihadirkan di tempat baru tersebut.

“Ada 17 instansi yang bergabung, dan akan ada 96 layanan. Jumlah layanan tersebut lebih banyak ketimbang di tempat yang lama, hanya 12 instasi dan sekitar 30-an gerai pelayanan,” paparnya.

Dia menegaskan, proses pemindahan MPP ini mengandalkan tenaga staf DPMPTSP, mereka bekerja sejak tiga hari terkahir. Sedangkan untuk sewa gedung, pemerintah diberikan kemudahan dengan dibantu CSR dari pengembang mall.

“Kita hanya memindahkan barang-barang saja, sama instalasi ulang, tempat kita dapat bantuan CSR dari pengembang selama dua tahun gratis,” tutupnya.

Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi, bersama unsur Forkompimda, langsung melihat area dalam pelayanan yang telah dibentuk di MPP BTC Mall.

Mereka berharap, proses mengurus perizinan apa pun bisa cepat dan tidak bertele-tele, disegerakan dalam waktu beberapa hari yang bisa langsung dijadikan izinnya, terutama pelayanan pada proses data diri.

Untuk tahap awal launching ini, terdapat 16 instansi pelayanan publik yang bergabung di MPP BTC Mal, yaitu Polres Metro Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan.

Juga Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bank BNI, PDAM Tirta Patriot, Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Telkom, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Barat, dan KPP Pratama Bekasi Utara.

Jumlah instansi pelayanan publik yang bergabung diharapkan dapat bertambah, sehingga kebutuhan warga makin mudah dan cepat terpenuhi.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Nantinya Mal Pelayanan Publik ini akan melayani masyarakat yang berdomisili terdekat, dan masyarakat tak perlu jauh-jauh, tak perlu waktu lama, di sini dengan segala fasilitas yang nyaman dan akan dilayani dengan sepenuh hati. Pemimpin harus berpikir taktis, harus membuat keputusan cepat dan sesuai aturan,” papar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, dan akan terus melakukan inovasi perbaikan kualitas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakatnya.

Di Bekasi Trade Center (BTC) Mall Lt. 2 jalan HM.Joyo Martono, Bekasi Timur Kota Bekasi, jumlah layanan dengan OPD/ Instansi di MPP berjumlah 16, dengan total jenis pelayanan 100 layanan, 38 jenis layanan, OSS (Online Single Submission), yaitu sistem perizininan online berlaku secara nasional ada 32 layanan, dan non-OSS sebanyak 30 layanan.

OSS sistem perizinan online yang berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019, tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi yang hadir, para Kepala OPD, dan Owner PT Gapura Inti Utama, Rudy Margono, hadir pada kegiatan launching tersebut.

Mal Pelayanan Publik bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam mempermudah pengurusan dokumen, di antaranya kependudukan, perizinan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pelayanan lainnya.

Lihat juga...