Sementara itu, Kepala Desa Tajun, Gede Ardana menyebutkan, Desa Tajun sudah “bersih” dari penyandang stunting, dengan pencegahan stunting sejak dari kegiatan Posyandu, dan kegiatan kesehatan lainnya.
“Dengan adanya aturan Pemerintah tentang Dana Desa 2020 yang harus menyisihkan 30 persen dari dana desa untuk pencegahan stunting, maka kami akan lebih serius lagi memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” terangnya.
Menurut dia, dana tersebut akan dialokasikan untuk menyiapkan makanan tambahan yang lebih berkualitas, penyiapan bidan desa yang lebih banyak, bila perlu membuat poliklinik desa yang akan dikelola oleh BUMDes, sehingga bisa menciptakan SDM yang baik dan berkualitas. (Ant)