Akademisi UGM tak Ingin Jokowi Habisi KPK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
YOGYAKARTA – Ratusan akademisi UGM mulai dari guru besar, dosen hingga mahasiswa menggelar aksi untuk mendesak DPR dan Pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU KPK.
Mereka menilai prosedur dan substansi yang dipaksakan akan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan melanggar amanah reformasi maupun amanat konstitusi.
“Kita meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KPK,” kata Prof, Koentjoro, Guru Besar Psikologi UGM, mewakili civitas akademika dalam membacakan pernyataan sikap di halaman Balairung, Kampus UGM, Minggu (15/9/2019).

Dalam lima butir pernyataan sikap tersebut, civitas akademika UGM mendesak penghentian segala tindakan upaya pelemahan terhadap KPK, mengevaluasi RUU lain yang melemahkan gerakan anti-korupsi, dan mengembalikan semangat demokasi sesuai dengan amanah reformasi serta amanah konstitusi.
Prof Koentjoro yang merupakan Ketua Dewan Guru Besar UGM ini, mengatakan pengajuan RUU KPK tidak mengikuti prosedur legislasi. Bahkan disinyalir ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK serta gerakan antikorupsi yang agresif dan brutal dalam beberapa pekan terakhir.
Selain menyampaikan pernyataan sikap, beberapa dosen UGM juga menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU KPK tersebut. Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, mengaku prihatin dengan upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui revisi UU KPK.