Menyoal Persebaran Daging Kurban

Kebutuhan mustahik di kota diperkirakan hanya sekitar 69 ribu ton, sedangkan di desa kebutuhannya mencapai 107 ribu ton. Hal itu artinya di kota potensi surplus 80 ribu ton daging, sedangkan di desa potensi defisit 75 ribu ton daging.

Dari fakta potensi daerah surplus-minus kurban ini, maka program tebar hewan kurban keluar dari daerah asal yang banyak dilakukan Badan Amil Zakat saat ini tepat dan positif, serta penting untuk distribusi kurban yang tepat sasaran dan signifikan, guna pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.

Ketepatan pendistribusian kurban juga merupakan salah satu indikator penting mencegah ketidakmeratanya distribusi kurban.

Jika dapat dilakukan perfect targeting ke kelompok masyarakat paling berhak dengan diiringi pembedaan jumlah daging kurban sesuai kebutuhan mustahik, maka kemanfaatan daging kurban menjadi optimal.

Dalam penelitian IDEAS, kelompok masyarakat paling berhak daging kurban itu disebut dengan mustahik darurat, yaitu penduduk dengan pengeluaran per kapita kurang dari Rp200 ribu per bulan.

Pada 2019, penduduk Muslim dengan kategori mustahik darurat itu diperkirakan sebesar 342 ribu jiwa, mayoritas berlokasi di daerah pedesaan (327 ribu jiwa), dengan persebaran di pedesaan Jawa Timur (109 ribu jiwa), pedesaan Sulawesi Selatan (98 ribu jiwa), pedesaan Sulawesi Tenggara (26 ribu jiwa), pedesaan Gorontalo (17 ribu jiwa), pedesaan Jawa Tengah (16 ribu jiwa), pedesaan Nusa Tenggara Timur (12 ribu jiwa), dan pedesaan Sulawesi Tengah (11 ribu jiwa).

Mustahik darurat ini diasumsikan memiliki konsumsi daging sapi dan kambing paling rendah, misalnya di pedesaan Sulawesi Tengah pada akhir 2018 tercatat hanya mengonsumsi daging 0,24 kilogram per tahun.

Lihat juga...