JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat hal terkait pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
KPK pada Selasa memeriksa enam saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS), yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto, dan pegawai PT. SAP Indonesia, Muda Ikhsan Harahap.
Selanjutnya, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas, Anthony Pheanto, dan Kartika Wulansari dari unsur swasta.
“Saksi Zudan Arif Fakrulloh, penyidik mengonfirmasi keterangan mengenai pembahasan dasar hukum dalam proses awal pengadaan KTP-el,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Selanjutnya dari saksi Yuniarto, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan yang dilakukan PNRI dalam proyek KTP-el.
“Saksi Anthony Pheanto, penyidik mendalami penukaran uang sebagai bagian dari aliran dana KTP-el,” ujar Febri.
Terakhir, untuk saksi Kartika Wulansari, penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait keikutsertaan PT Murakabi dalam proses pengadaan KTP-el.
Selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi (HSF).