Jaga Ekosistem Perairan Lamsel, Nelayan Gunakan API Ramah Lingkungan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Sejumlah nelayan di wilayah pesisir Lampung Selatan (Lamsel) mempertahankan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan.

Suhardi, nelayan di Dusun Keramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang menyebut API ramah lingkungan mendukung mata pencaharian nelayan di pesisir timur Lamsel tersebut. Jenis alat tangkap berupa pancing rawe dasar, bubu kawat dan rumpon masih jadi alat mendapatkan ikan.

Proses mencari ikan di perairan timur Lampung menurut Suhardi dilakukan di sekitar pulau Rimau Lunik dan Rimau Balak. Berbagai sosialisasi larangan menggunakan API tidak ramah lingkungan disebutnya gencar dilakukan.

Penggunaan trawls atau pukat harimau, bahan peledak, racun ikan jenis sianida juga dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepolisian Perairan.

Penggunaan alat tangkap yang dilarang jenis trawls masih kerap digunakan sebelum tahun 2015. Namun secara perlahan nelayan mengganti API ramah lingkungan setelah terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seinen nets).

Meski sempat menurunkan penghasilan nelayan Suhardi menyebut, penghentian penggunaan alat tersebut memiliki dampak positif bagi lingkungan laut.

“Penggunaan API tidak ramah lingkungan, racun ikan berimbas merusak terumbu karang di wilayah pesisir namun dengan adanya penyuluhan dari instansi terkait nelayan mulai melakukan perubahan pola penangkapan ikan,” ungkap Suhardi, salah satu nelayan saat ditemui Cendana News, Rabu (14/8/2019).

Suhardi dan sejumlah nelayan lain bahkan menyebut sejumlah nelayan mulai beralih melakukan sistem budidaya. Sistem budidaya yang dilakukan sebagian memakai keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tangkap.

Lihat juga...