Ganjil Genap di Jakarta Diperluas

Editor: Mahadeva

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengmumkan secara resmi perluasan ganjil genap di Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019) kepada media – Foto Lina Fitria.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan, pihaknya akan menindak pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba selesai. “Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat, sehingga masa rambu terpasang 30 hari. Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif,” tutupnya.

Lihat juga...