Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Editor: Mahadeva
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan, pihaknya akan menindak pelanggar ganjil genap setelah masa uji coba selesai. “Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat, sehingga masa rambu terpasang 30 hari. Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif,” tutupnya.