TPS Liar di atas Lahan Milik Kemenkeu Akhirnya Ditutup 

Editor: Mahadeva

BEKASI – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Liar, di lahan milik Kementerian Keuangan, di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditertibkan oleh Kelurahan Jakasampurna dan Bintarajaya.

Hal tersebut, menjadi tindaklanjut keluhan warga di sekitar lokasi, karena merasa terganggu oleh pembakaran sampah dan aroma dari lokasi tersebut. Diketahui, ada tiga hektare lahan milik eks PT Albaraya dan merupakan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Di lokasi terlihat gundukan sampah menyerupai bukit, karena sudah puluhan tahun dijadikan TPS liar.

Keberadaanya sangat mengganggu lingkungan disekitarnya. Lokasi TPS tersebut berada di Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna. “TPS ini keberadaannya di dua wilayah kelurahan yakni Kelurahan Jakasampurna dan Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Tapi dominan titik TPS terbanyak berada di wilayah Jakasampurna ada tiga titik,” ujar Nurdin, Lurah Jakasampurna kepada Cendana News, Rabu (7/8/2019).

Upaya penertiban dan penutupan dilakukan dengan meratakan gundukan sampah, dengan membuat lubang agar sampah lebih tertata. Kemudian untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah, dilakukan patroli dengan melibatkan warga RW 16 Kelurahan Jakasampurna.

Di lokasi juga dibuatkan spanduk penolakan pembuangan sampah di lahan milik Kemenkeu tersebut.  “Saya, menjabat lurah di Kelurahan Jakasampurna sudah 2,5 tahun. Setahu saya lahan milik Kemenkeu tersebut sudah menjadi TPS liar, tapi kelurahan tidak bisa melarang karena belum ada permintaan dari pemilik lahan dan lainnya,” tandas Nurdin.

Ricky Suhendar, Sekretaris Lurah Bintara Jaya, saat ditemui Cendana News, Rabu (7/8/2019) – Foto M Amin
Lihat juga...