TPS Liar di atas Lahan Milik Kemenkeu Akhirnya Ditutup 

Editor: Mahadeva

BEKASI – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Liar, di lahan milik Kementerian Keuangan, di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditertibkan oleh Kelurahan Jakasampurna dan Bintarajaya.

Hal tersebut, menjadi tindaklanjut keluhan warga di sekitar lokasi, karena merasa terganggu oleh pembakaran sampah dan aroma dari lokasi tersebut. Diketahui, ada tiga hektare lahan milik eks PT Albaraya dan merupakan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Di lokasi terlihat gundukan sampah menyerupai bukit, karena sudah puluhan tahun dijadikan TPS liar.

Keberadaanya sangat mengganggu lingkungan disekitarnya. Lokasi TPS tersebut berada di Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna. “TPS ini keberadaannya di dua wilayah kelurahan yakni Kelurahan Jakasampurna dan Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Tapi dominan titik TPS terbanyak berada di wilayah Jakasampurna ada tiga titik,” ujar Nurdin, Lurah Jakasampurna kepada Cendana News, Rabu (7/8/2019).

Upaya penertiban dan penutupan dilakukan dengan meratakan gundukan sampah, dengan membuat lubang agar sampah lebih tertata. Kemudian untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah, dilakukan patroli dengan melibatkan warga RW 16 Kelurahan Jakasampurna.

Di lokasi juga dibuatkan spanduk penolakan pembuangan sampah di lahan milik Kemenkeu tersebut.  “Saya, menjabat lurah di Kelurahan Jakasampurna sudah 2,5 tahun. Setahu saya lahan milik Kemenkeu tersebut sudah menjadi TPS liar, tapi kelurahan tidak bisa melarang karena belum ada permintaan dari pemilik lahan dan lainnya,” tandas Nurdin.

Ricky Suhendar, Sekretaris Lurah Bintara Jaya, saat ditemui Cendana News, Rabu (7/8/2019) – Foto M Amin

Informasi dari warga di RW 16, sampah yang dibuang di lahan tersebut didominasi sampah dari Kelurahan Jakasampurna, Kayuringin, Kelurahan Bintara Jaya dan sampah dari Jakarta. Mereka membuang sampah dengan menggunakan motor ber-bak.

Sekretaris lurah Bintara Jaya, Ricky Suhendar, menyebut, lahan yang dijadikan TPS liar tersebut bukan milik Pemkot Bekasi. Hal itu membuat upaya melakukan penertiban mengalami kesulitan.

Sementara, aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut asapnya mengganggu aktivitas warga. Pembakaran biasa dilakukan saat malam dan pagi. Laporan warga yang masuk di Kelurahan Bintarajaya, banyak sampah dari DKI Jakarta yang dibuang di lahan milik Kemenkeu tersebut dengan menggunakan Baktor atau kendaraan kecil lainnya.

Setelah puluhan tahun warga mengeluhkan keberadaan TPS liar diatas lahan milik Kemenkeu RI, di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat akhir dilakukan penutupan dan perataan gundukan sampah guna meminimalisir bau sampah dengan menggunakan akat berat, Rabu (7/8/2019).

Lihat juga...