Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, resmi mengumumkan perluasan kebijakan ganjil genap.
Dengan perluasan itu, kawasan ganjil genap ditambah menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan yang melintas berdasarkan nomor kendaraan tersebut, hanya berlaku di sembilan ruas jalan.
“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat mengumumkan kebijakan perluasan ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Syafrin mengatakan, dari harapan, kebijakan tersebut diharapkan membantu peningkatan kualitas lingkungan. Utamanya di ruas jalan yang diberlakukan Ganjil-Genap. Uji coba perluasan kebijakan tersebut berlaku pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Untuk rekayasa lalu lintas, akan dikenakan terhadap empat ruas jalan baru, dan diperpanjang durasinya untuk sesi kedua di sore hingga malam hari.
“Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September, kemudian kita akan ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September,” tandasnya.
Kebijakan ganjil genap kali ini juga memiliki perbedaan dalam hal durasi pelaksanaan. Kebijakan terdiri dari dua periode, yakni pagi (pukul 06.00 hingga 10.00) dan sore (16.00 hingga 21.00). Aktivitas warga Jakarta pada pukul 20.00 WIB, selama ini masih tinggi. Oleh sebab itu, durasi ganjil genap diperpanjang, berdasarkan hasil simulasi. Oleh sebab itu, akan dilakukan simulasi secara langsung terhadap pengaturan waktu.
Tidak ada pengecualian bagi kendaraan yang hendak masuk pintu tol di area ganjil genap. “Kendaraan bermotor di luar ganjil genap menuju ke pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, demikian pula yang akan keluar tol begitu keluar tol, sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan,” tuturnya.